ShoutMix chat widget

Kamis, 23 Juni 2011

TKI Asal NTB Ditembak Mati di Arab Saudi, Keluarga Tuntut Denda 1,5 M

Kusmayadi - detikNews

Mataram - Keluarga Faesal Alidi, asal Lombok Barat mengadukan kematian anaknya Fathul Mubarok yang menjadi TKI di Arab Saudi ke Gubernur NTB. Fathul tertembak mati majikannya. Mayatnya lalu dibuang di perkebunan. Keluarga Fathul kini menuntut sang majikan dengan denda Rp 1,5 miliar.

"Kami sebetulnya telah memaafkan. Kami ikhlas, karena kami menilai itu musibah. Tapi mengetahui orang Arab Saudi bisa menuntut warga Indonesia hingga miliaran rupiah, maka kami kini menuntut denda hingga Rp 1,5 miliar. Kami meminta pemerintah memperjuangkan itu," kata Nur Juaini, salah satu keluarga Fathul usai mengadu ke Gubernur NTB di Mataram, Kamis (23/6/2011) siang.

Nur mengatakan, Fathul berangkat ke Arab Saudi melalui PT Dasa Graha Utama di Jakarta. Di Arab Saudi, Fathul bekerja pada keluarga Ahmad Suwailim Awad Saman sebagai sopir. Keluarga ini bermukim di Kota Tabuk, sebuah kota di barat laut Arab Saudi.

Pada 21 Agustus 2010, polisi Kota Tabuk menemukan Fathul dalam kondisi sudah tak bernyawa di sebuah perkebunan kurma di kota itu. Polisi menemukan luka tembak di bagian dada.

Hasil penyelidikan dari otoritas kepolisian yang diterima keluarga, mayat Fathul dibuang di perkebunan itu. Dia tertembak saat majikannya terlibat pertengkaran keluarga.

Menurut Nur, keluarga tidak mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah. Majikan Fathul berkomunikasi dengan keluarga di Lombok. Ketimpangan informasi, menyebabkan keluarga akhirnya mengiklaskan kematian Fathul sebagai musibah. Keluarga memberi maaf pada keluarga Suwailim. Karena mendapat maaf dari keluarga, proses hukum terhadap majikan Arab itu akhirnya tidak dilanjutkan otoritas setempat.

"Pemerintah sampai saat ini belum mengusut kasus ini. Kami tidak mengerti mekanisme hukum Arab Saudi. Setelah kami melapor ke Gubernur, kami minta agar tuntutan kami sebesar Rp 1,5 miliar diperjuangkan. Masak orang Arab saja yang bisa menuntut orang Indonesia," kata Nur.

Ia merujuk kasus Darsem, TKI Asal Subang, Jawa Barat yang kini harus membayar denda materil Rp 4,7 miliar, untuk bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Asisten Pemerintahan Pemprov NTB, Nasibun mengatakan, laporan keluarga Fathul itu akan diteruskan Gubernur ke pemerintah pusat melalui kementrian dan lembaga terkait.

"Dalam kasus ini, posisi pemerintah daerah memperjuangkan hak-hak warganya melalui pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa berhubungan langsung dengan otoritas di Arab Saudi," kata Nasibun.

(fay/fay)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons